GpM0TfOiTfd7GpW5GSOiGfr9Ti==
Breaking
News

LSM Surak Agung Pertanyakan Status 3T Lombok Utara di Tengah Program Makan Bergizi Gratis

Ukuran huruf
Print 0

Lombok Utara— Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Surak Agung Lombok Utara, L. Wiramaya Arnadi, menyampaikan keprihatinannya terkait perubahan status daerah dan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai kontroversial di wilayah itu.

Maya menyatakan bahwa pada tahun 2024 ia merasa bahagia, karena Lombok Utara akhirnya tidak lagi menyandang status sebagai daerah tertinggal setelah sekian lama di bawah kategori tersebut. Keputusan itu didukung oleh pernyataan Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu bersama Sekda, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten yang terentaskan dari status daerah tertinggal. Dalam keputusan itu, Lombok Utara termasuk satu dari 26 kabupaten yang berhasil keluar dari daftar daerah tertinggal.


Namun maya menilai ada paradoks dalam pelaksanaan program pemerintah belakangan ini. Ia mempertanyakan mengapa setelah status daerah tertinggal “hilang,” tiba-tiba istilah Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) kembali disematkan kepada Lombok Utara saat Program MBG mulai dijalankan. Menurutnya, hal ini justru membuat marwah daerah terdegradasi hanya demi keberadaan dapur MBG di wilayah tersebut.

Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang membidik pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menghidupkan ekonomi di daerah 3T. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa MBG penting untuk menangani isu gizi buruk dan membuka lapangan kerja melalui pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah 3T.

Maya juga menyinggung kondisi Pulau Gili (termasuk Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) yang menurutnya berstatus daerah konservasi, namun tetap menjadi lokasi pembangunan dapur MBG. Ia menganggap ini kontradiktif dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat dan daerah agar tidak “membohongi masyarakat” dengan narasi yang berubah-ubah mengenai status 3T sekaligus meminta klarifikasi dari Satgas MBG Lombok Utara. Menurut Maya, ketidakjelasan ini berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi jika tidak dikelola dengan transparan.

“Saya berharap Satgas MBG memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab karena ini bagian dari transparansi program publik, bukan sekadar label propaganda,” tegasnya dalam pernyataan kepada media.

Lebih jauh, Maya  mengumumkan bahwa dalam waktu dekat Surak Agung akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Satgas MBG Lombok Utara untuk menuntut penjelasan lebih lanjut. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang merasa informasi dan kebijakan yang diterima selama ini tidak konsisten.

LSM Surak Agung Pertanyakan Status 3T Lombok Utara di Tengah Program Makan Bergizi Gratis
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin